MBG Harusnya Menyehatkan, di Madura Malah Serba Instan?
- Istimewa
Sumenep-, Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tegas menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menggunakan bahan segar lokal dan melarang makanan olahan pabrik atau kemasan instan. Konsepnya jelas: memberdayakan UMKM, melibatkan warga sekitar, serta menyajikan menu sehat seperti roti homemade, telur rebus, olahan ayam rumahan, susu segar, dan buah-buahan.
Namun, realitas di lapangan tampaknya berkata lain. Di sejumlah sekolah di Madura, menu MBG justru didominasi produk pabrikan dan makanan instan kemasan.
Seperti yang terjadi di SDN Pasongsongan 4, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Salah satu warga setempat, Ahmad Rojali, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir menu MBG yang diterima siswa berisi susu kemasan instan dan roti yang dikemas ulang, ditambah buah-buahan.
“Sudah beberapa hari ini menunya susu kemasan/instan dan roti yang dikemas ulang, selebihnya buah-buahan saja,” ujar Ahmad.
Kondisi tersebut membuatnya bingung. Ia mempertanyakan teknis pelaksanaan program MBG di lapangan. Menurutnya, perlu kejelasan aturan tentang mana bahan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai demi keuntungan lebih, masyarakat dikibuli secara terang-terangan oleh para mitra BGN ini,” tegasnya.
Tak hanya soal menu, Ahmad juga menyoroti persoalan dapur MBG di Sumenep yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut oleh Dinas Kesehatan Sumenep.
Menurutnya, jika sertifikat diterbitkan tanpa survei dan penelitian mendalam, maka bukan hanya mitra dapur yang patut dipertanyakan, tetapi juga pihak yang mengeluarkan izin.
“Jadi tidak hanya mitra dapur yang diduga bermasalah, Dinas Kesehatan Sumenep ini juga calon bermasalah juga, karena untuk urusan SLHS saja mereka sudah begitu,” pungkasnya.
Program yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak bangsa ini seharusnya dijalankan sesuai pedoman. Jika aturan melarang makanan instan, maka pelaksana di daerah semestinya tidak bermain tafsir. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra program, melainkan kualitas gizi generasi muda.