Polres Sumenep Tegas Bantah Kriminalisasi Tersangka Kasus Solar Subsidi
- Istimewa
Sumenep-, Polres Sumenep memberikan klarifikasi tegas terkait penetapan Saudara Erfandi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Menanggapi opini yang berkembang di tengah masyarakat soal dugaan kriminalisasi, pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Sumenep menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta keterangan saksi-saksi di lapangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menelusuri alur distribusi ilegal dari hilir ke hulu. Meski dua unit kendaraan pickup yang diamankan bukan atas nama Erfandi secara administratif, penyidik menemukan adanya dugaan keterkaitan peran dalam rantai distribusi BBM subsidi tersebut. Polisi menegaskan, dalam kasus penyalahgunaan BBM, aktor intelektual atau pemilik modal kerap tidak berada di lokasi kejadian, namun jejak transaksi dan instruksi menjadi fokus utama penyidikan.
Polres Sumenep juga mengklaim telah mengantongi bukti digital dan keterangan yang saling menguatkan terkait dugaan keterlibatan tersangka. Soal klaim tidak adanya komunikasi, menurut kepolisian, hal itu merupakan bagian dari hak pembelaan tersangka yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pembelaan, termasuk melalui mekanisme praperadilan jika dirasa ada prosedur yang tidak sesuai. Namun penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi rasa keadilan masyarakat,” tegas Humas Polres Sumenep.
Sementara itu, Pembina Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Fero Feriyanto, menilai persoalan ini perlu ditelaah secara objektif. Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Erfandi tidak berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan, karena diruang media sosial beredar adanya upaya " kriminalisasi wartawan".
“Ini perlu diluruskan, pokok perkara hukumnya tidak ada hubungannya dengan profesi jurnalisnya. Jika memang terbukti bersalah, maka itu adalah tindakan oknum, bukan profesi,” pungkasnya.