Emak-Emak Geruduk Bandar DAPIN di Madura
Jumat, 1 Mei 2026 - 05:46 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Warga menduga uang investasi yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pribadi. F-A disebut membeli sejumlah aset seperti tanah, rumah, hingga perhiasan.
Bahkan saat merasa terdesak oleh tuntutan warga, F-A dikabarkan sempat memilih diproses hukum dan dipenjara karena mengaku tidak sanggup mengembalikan seluruh uang korban secara tunai.
Meski mengalami kerugian besar, hingga kini para korban masih enggan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Mereka berharap ada itikad baik dari F-A untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan.
Para korban khawatir jika kasus dibawa ke ranah hukum, proses pengembalian uang justru semakin sulit dan memakan waktu panjang.(rhm)