Laptop Skripsi Dicuri, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Masjid
Rabu, 20 Mei 2026 - 11:39 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga
Kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa dan masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum meski berada di lingkungan ibadah.(RHM)