Laptop Skripsi Dicuri, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Masjid
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian laptop milik seorang mahasiswa tingkat akhir Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Pelaku berinisial RS ditangkap saat tertidur di sebuah masjid di kawasan Desa Telang, Kabupaten Bangkalan.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya sempat membuat geger mahasiswa di kawasan Perumahan Telang. Sebab, laptop yang dicuri berisi dokumen penting untuk persiapan sidang skripsi korban yang dijadwalkan akhir Mei mendatang.
Aksi pencurian terjadi di Musholla Baitul Muttaqin, kawasan perkampungan mahasiswa Telang, Kamis dini hari. Saat itu korban diketahui tertidur usai pulang dari kegiatan laboratorium di kampusnya.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV di dalam musholla merekam jelas aksi pelaku. Dalam video tersebut, RS terlihat mondar-mandir di area musholla sambil memperhatikan situasi sekitar. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mendekati tas hitam milik korban yang berada di sisi selatan musholla.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung membawa kabur laptop yang berada di dalam tas tersebut. Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat terbangun.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bangkalan. Berbekal rekaman CCTV, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalam proses pencarian, polisi juga mendapat bantuan dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trunojoyo Madura. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Tim Macan Resmob kemudian melakukan pengejaran dan menemukan RS sedang tertidur di salah satu masjid di Desa Telang. Saat dibangunkan petugas, pelaku terlihat kebingungan dan sempat tidak sadar telah dikepung polisi.
Karena tak bisa mengelak dari bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya pasrah saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka bukan pelaku kriminal biasa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS juga merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara,” ujar AKP Hafid.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya.