Digerebek Saat Tidur, Dua Pencuri Mesin Mebel Ditangkap BANGKALAN – Tim Satreskrim Polsek Modung, Bangkalan, Jawa Timur
Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:40 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
“Dua pelaku sudah kami amankan berikut proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian alat mesin mebel milik warga,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RHM)