Digerebek Saat Tidur, Dua Pencuri Mesin Mebel Ditangkap BANGKALAN – Tim Satreskrim Polsek Modung, Bangkalan, Jawa Timur

Dua pelaku pencurian alat mebel saat diringkus Polisi di Bangkalan
Sumber :
  • Abdur Rahem

Bangkalan-, Tim Satreskrim Polsek Modung, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat-alat mesin mebel milik warga dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama istri dan anaknya di dalam kamar rumahnya.

img_title Madura Never Die: Harga Diri, Loyalitas, dan Semangat yang Tak Pernah Padam

 

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Kamis malam di Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Sejumlah petugas kepolisian bergerak secara senyap mendatangi rumah tersangka berinisial N-W setelah sebelumnya menangkap tersangka lain berinisial A-D.

img_title Tumpahan Solar Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Madura

 

Kehadiran N-W di dalam rumah diketahui setelah polisi membawa A-D sebagai penunjuk jalan menuju lokasi persembunyian rekannya tersebut. Polisi kemudian mengetuk pintu rumah dan menunggu beberapa saat hingga akhirnya pintu dibuka oleh istri pelaku.

img_title Pencuri HP di Supermarket Bangkalan Tertangkap Usai Tabrak Mobil

 

Begitu pintu terbuka, petugas langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah. N-W yang saat itu sedang tidur pulas bersama istri dan anaknya tampak kaget dan kebingungan saat dibangunkan oleh polisi.

 

Di sekitar tempat tidurnya, beberapa anggota polisi sudah berdiri sambil memegang tubuh pelaku agar tidak melarikan diri. Tanpa perlawanan berarti, N-W langsung diamankan dan dibawa keluar rumah menuju mobil polisi.

 

Ia kemudian dibawa bersama tersangka A-D ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sejumlah alat-alat mesin mebel di beranda rumahnya. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp18 juta akibat aksi pencurian tersebut.

 

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka A-D.

 

Polisi kemudian lebih dulu menangkap A-D. Saat diperiksa, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, N-W. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan membawa A-D untuk menunjukkan lokasi rumah pelaku lainnya.

 

Penggerebekan pun dilakukan pada malam hari untuk menghindari upaya kabur dari tersangka. Strategi itu berhasil dan N-W berhasil diamankan tanpa insiden.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Dua pelaku sudah kami amankan berikut proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian alat mesin mebel milik warga,” ujarnya.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RHM)