Bupati Pamekasan Tolak SKM Kelas III Nasional, Berikut Penjelasannya

Bupati Pamekasan Madura, Kholilurrahman menolak SKM Nasional
Sumber :
  • Risky

Pamekasan-, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menolak rencana pemberlakuan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas III secara nasional. Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di Madura guna mendorong pertumbuhan industri rokok lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

img_title Targetkan 100 Rumah Ibadah, Yayasan BIP Jadikan Pantai Badur Sumenep Poros Wisata Religi Baru

 

Pernyataan itu disampaikan Kholilurrahman saat bertemu dengan para pelaku industri hasil tembakau di Pamekasan. Menurutnya, pemerintah daerah bersama para pengusaha rokok memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya kebijakan yang berpihak pada daerah penghasil industri rokok, khususnya Madura.

img_title Antrean BBM Mengular, SPBU di Bangkalan Diserbu Pengendara

 

“Kami sepakat menolak cukai SKM Kelas III diberlakukan secara nasional. Kami memohon agar kebijakan itu hanya diberlakukan khusus di Madura,” kata Kholilurrahman.

img_title Viral Video Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan Beredar, Keluarga Desak Polisi Bertindak

 

Menurut dia, jika tarif SKM Kelas III diterapkan secara nasional, maka manfaat yang diperoleh pelaku usaha rokok di Madura tidak akan terlalu besar. Sebab, daya saing industri rokok di berbagai daerah akan tetap tinggi sehingga pertumbuhan usaha lokal tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

 

Ia menilai pemberlakuan kebijakan khusus untuk Madura dapat menjadi stimulus bagi perkembangan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sektor penting penggerak ekonomi masyarakat.

 

“Kami meminta SKM Kelas III khusus Madura. Kalau nanti ada kebijakan khusus, pendapatan negara dan ekonomi masyarakat akan tumbuh,” ujarnya.

 

Kholilurrahman mengungkapkan, industri rokok di Madura saat ini telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sektor tersebut mampu menyumbang pendapatan negara hingga sekitar Rp1,7 triliun per tahun.

 

Menurutnya, angka tersebut berpotensi meningkat apabila pemerintah pusat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi industri rokok di Madura melalui pemberlakuan SKM Kelas III secara khusus.

 

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah bersama para pengusaha rokok sedang menyiapkan naskah permohonan yang akan diajukan kepada pemerintah pusat. Setelah dokumen tersebut selesai disusun, para pelaku usaha berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

“Sekarang masih disusun naskah permohonannya. Pengusaha rokok nanti akan mendatangi Kementerian Keuangan untuk berdiskusi mengenai permohonan SKM Kelas III diberlakukan khusus di Madura,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title