Saksi Mahkota Siap Buka Dugaan Aliran Dana ke Pidkor Polres Sumenep
- Istimewa
Surabaya-, Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kembali menghadirkan perkembangan baru. Kali ini, mencuat informasi mengenai adanya saksi yang disebut siap memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum di Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep dalam pusaran perkara tersebut.
Hingga pertengahan Mei 2026, persidangan kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tercatat telah berlangsung sebanyak empat kali. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Noel Lisal Anbiyah yang menjabat Kepala Bidang di Disperkimhub Sumenep, serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan.
Selain itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS. Ia diketahui merupakan tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, berbagai elemen masyarakat bersama tim kuasa hukum terdakwa masih mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa Risky Pratama diketahui konsisten menyampaikan berbagai keterangan yang menurutnya berkaitan dengan alur penanganan perkara BSPS Sumenep. Salah satu pernyataan yang sempat menjadi sorotan publik adalah dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dari Unit Pidkor Polres Sumenep.
Menurut keterangan yang pernah disampaikan dalam rangkaian perkara tersebut, Unit Pidkor Polres Sumenep disebut sebagai pihak yang lebih dahulu menerima laporan terkait dugaan korupsi BSPS sebelum kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dugaan adanya aliran dana untuk kepentingan pengondisian perkara juga sempat mencuat dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Namun demikian, dalam dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun proses pembuktian di persidangan, tidak terdapat penyebutan nama Unit Pidkor Polres Sumenep. Hal itu disebut karena belum adanya alat bukti materiil yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut.