Bupati Pamekasan Tolak SKM Kelas III Nasional, Berikut Penjelasannya
- Risky
Pamekasan-, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menolak rencana pemberlakuan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas III secara nasional. Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di Madura guna mendorong pertumbuhan industri rokok lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kholilurrahman saat bertemu dengan para pelaku industri hasil tembakau di Pamekasan. Menurutnya, pemerintah daerah bersama para pengusaha rokok memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya kebijakan yang berpihak pada daerah penghasil industri rokok, khususnya Madura.
“Kami sepakat menolak cukai SKM Kelas III diberlakukan secara nasional. Kami memohon agar kebijakan itu hanya diberlakukan khusus di Madura,” kata Kholilurrahman.
Menurut dia, jika tarif SKM Kelas III diterapkan secara nasional, maka manfaat yang diperoleh pelaku usaha rokok di Madura tidak akan terlalu besar. Sebab, daya saing industri rokok di berbagai daerah akan tetap tinggi sehingga pertumbuhan usaha lokal tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Ia menilai pemberlakuan kebijakan khusus untuk Madura dapat menjadi stimulus bagi perkembangan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sektor penting penggerak ekonomi masyarakat.
“Kami meminta SKM Kelas III khusus Madura. Kalau nanti ada kebijakan khusus, pendapatan negara dan ekonomi masyarakat akan tumbuh,” ujarnya.
Kholilurrahman mengungkapkan, industri rokok di Madura saat ini telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sektor tersebut mampu menyumbang pendapatan negara hingga sekitar Rp1,7 triliun per tahun.
Menurutnya, angka tersebut berpotensi meningkat apabila pemerintah pusat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi industri rokok di Madura melalui pemberlakuan SKM Kelas III secara khusus.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah bersama para pengusaha rokok sedang menyiapkan naskah permohonan yang akan diajukan kepada pemerintah pusat. Setelah dokumen tersebut selesai disusun, para pelaku usaha berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Sekarang masih disusun naskah permohonannya. Pengusaha rokok nanti akan mendatangi Kementerian Keuangan untuk berdiskusi mengenai permohonan SKM Kelas III diberlakukan khusus di Madura,” jelasnya.