Jurnalis Diusir dari PN Sumenep, IJTI Madura Raya: Jangan-jangan Alergi terhadap Pers?
- Syaiful
“Teman-teman yang mengalami pengusiran menunjukkan video pendek tersebut. Tentu itu sangat mencederai kami sebagai jurnalis, di mana terlihat sejumlah oknum petugas dengan dinginnya mengusir rekan kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, setiap kendala di lapangan seharusnya dapat diselesaikan melalui prosedur dan komunikasi yang profesional.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang alergi terhadap kehadiran pers. Kami berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep terkait dugaan pengusiran sejumlah jurnalis tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.