Jurnalis Diusir dari PN Sumenep, IJTI Madura Raya: Jangan-jangan Alergi terhadap Pers?

Suasana didalam kantor Pengadilan Negeri Sumenep saat pengusiran wartawan
Sumber :
  • Syaiful

 

img_title Tahfidz Al-Qur’an Tak Sekadar Hafalan, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Generasi Berakhlak dan Berkarakter

“Teman-teman yang mengalami pengusiran menunjukkan video pendek tersebut. Tentu itu sangat mencederai kami sebagai jurnalis, di mana terlihat sejumlah oknum petugas dengan dinginnya mengusir rekan kami,” ujarnya.

 

img_title Harga Telur Anjlok, Menu MBG Bangkalan Ditambah

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, setiap kendala di lapangan seharusnya dapat diselesaikan melalui prosedur dan komunikasi yang profesional.

 

img_title Peringati 1 Muharram, BIP Gelar Do'a Bersama Ribuan Anak Yatim, Ali Zaenal: Mereka Anak yang Dicintai Rasulullah

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang alergi terhadap kehadiran pers. Kami berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep terkait dugaan pengusiran sejumlah jurnalis tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.