Iming-iming di belikan nasi goreng dua gadis di bawah umur di Perkosa 8 Orang Remaja

Pelaku digelandang petugas Polres Bangkalan
Sumber :

 

Untuk menjawab kecurigaannya, kerabat korban lalu meminta diantar oleh salah seorang teman pelaku untuk menyusul korban. Petapi alih-alih dibawa ke tempat korban berada, Pelaku justru mengajak rekannya dan merudapaksa gadis tersebut di area semak-semak. 

 

" Hasilnya, unit resmob satreskrim polres bangkalan meringkus sementara,dua dari delapan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan amoral tersebut. Sementara Polisi masih memburu enam pelaku lainnya, yang juga sudah diketahui identitas nya".Pungkasnya  akp hafid dian maulidi kasat reskrim polres bangkalan. 

 

Sementara sebagian barang bukti yang sudah diamankan polisi, yakni pakaian atau baju, yang dipakai oleh kedua pelaku dan korban, saat peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan.

 

Tersangka JN dan RN dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.