Bang Alief vs Bank Jatim: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Tumbal Hukum
- Firman Rusady
“Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi kenapa justru dia yang dikriminalisasi? Kalau dia yang merugikan, kenapa uang di rekeningnya sendiri yang dipakai? Ini seperti maling teriak maling,” ujarnya tajam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.
“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025) sore.
Namun, kuasa hukum menilai penjelasan tersebut hanya menguatkan dugaan bahwa Polres dan Bank Jatim memiliki kesamaan kepentingan dalam membangun narasi sepihak.
Padahal, kasus ini sebelumnya sudah disorot publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (BAKAR) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di Bank Jatim Cabang Sumenep.