Bang Alief vs Bank Jatim: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Tumbal Hukum

Kuasa hukum Bang Alief: Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra
Sumber :
  • Firman Rusady

Sumenep – Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, menilai langkah penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik kliennya oleh Polres Sumenep pada Jumat (24/10/2025) merupakan tindakan yang janggal, tidak objektif, dan diduga sarat kepentingan pihak Bank Jatim.

Polemik MBG, Ulama Madura: Terbukti SPPG NAKAL, Langsung Tutup!

Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menyebut langkah penyidik Polres Sumenep terkesan tidak berdiri di atas hukum yang murni, melainkan mengikuti arah kepentingan Bank Jatim dalam upaya menutupi persoalan internal di tubuh bank daerah tersebut.

“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi tindakan penyidik Polres Sumenep sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” tegas Kamarullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/10) siang.

Laka Maut Suramadu, Korlantas Polda Jatim : Diduga Kuat Sopir Bus Mengantuk

Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.

“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu beliau perintis,” ujarnya.

Bus Tabrak Truk Gandeng di Jembatan Suramadu, Dua Tewas dan Dua Luka Berat

Kamarullah menjelaskan bahwa kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, saat pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.

“Justru Maya Puspitasari yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Tapi anehnya, dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini berstatus DPO — yang bahkan tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.

Ia menyebut kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan kasus Bang Alief diarahkan untuk melindungi pihak tertentu di Bank Jatim, bukan untuk menegakkan hukum secara adil.

Lebih lanjut, Kamarullah menyoroti inkonsistensi penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, aneh jika Bank Jatim baru pada 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar, padahal selama tiga tahun kerja sama berjalan tanpa persoalan.

“Selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba tahun 2022 mereka mengaku rugi besar. Ini yang janggal,” katanya.

Kamarullah menduga ada upaya sistematis menjadikan Bang Alief sebagai tumbal dalam perkara ini untuk menutupi kegagalan pengawasan internal di Bank Jatim.

Halaman Selanjutnya
img_title