Heboh Ulat di Paket MBG, Yayasan Al Azhar Bluto Terancam Sanksi Pemerintah
- Pimen
Sumenep – Temuan ulat hidup dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bluto, Sumenep, pada Senin (13/10/2025) memicu kritik tajam terhadap kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al Azhar, Desa Aeng Dake.
Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong, menyayangkan lemahnya kontrol kualitas dan minimnya ketelitian dalam pengelolaan program yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah tersebut.
"Program MBG ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Pengelolanya tidak bisa setengah hati. Harus disiplin dan patuh terhadap standar operasional yang telah ditetapkan,” tegas Dayat, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, insiden tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran tanggung jawab pengelola SPPG dalam menjaga mutu makanan bergizi yang disajikan setiap hari.
Dalam video berdurasi 40 detik yang beredar di media sosial, terlihat seorang guru menunjukkan ulat hidup di dalam sayur selada. Makanan tersebut pun tidak jadi dikonsumsi oleh siswa dan langsung dikembalikan.
"Mohon diperhatikan ini ada ulat, Pak. Ini dikembalikan sama anak-anak,” ucap seorang guru dalam video tersebut.
Peristiwa ini memicu reaksi publik yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Yayasan Al Azhar, terutama dalam hal sanitasi dapur, manajemen distribusi, dan sumber bahan pangan yang digunakan.
Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan gizi anak-anak sekolah dasar. Karena itu, mutu penyelenggaraan program tersebut tidak boleh dikompromikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Yayasan Al Azhar belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara, dinas terkait diminta segera turun tangan melakukan investigasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
---
Regulasi dan Sanksi untuk Penyelenggara MBG Bermasalah
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
1. Sanksi administratif dan finansial
- Pengembalian dana: Mitra pelaksana MBG yang terbukti bermasalah wajib mengembalikan dana ke kas negara.
- Penutupan sementara: Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dapat ditutup untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.