Keji, Dua Pemuda Tega Jambret Perhiasan Nenek di Arosbaya

Rekaman CCTV jambret emas Bangkalan
Sumber :

Bangkalan-, Aksi keji dua pemuda di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terekam kamera pengawas (CCTV). Dengan modus berpura-pura membeli bensin eceran di sebuah toko kelontong di Jalan Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, keduanya nekat menjambret kalung emas milik seorang nenek yang menjaga toko seorang diri.

Laka Maut Suramadu, Korlantas Polda Jatim : Diduga Kuat Sopir Bus Mengantuk

 

Dalam rekaman CCTV, tampak kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan kios tempat korban berjualan. Setelah membeli bensin dan menyerahkan uang pembayaran, korban sempat berbalik badan untuk masuk kembali ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban, lalu kabur bersama rekannya ke arah selatan.

Bus Tabrak Truk Gandeng di Jembatan Suramadu, Dua Tewas dan Dua Luka Berat

 

Korban yang sempat kaget berusaha mengejar, namun gagal karena pelaku langsung tancap gas. Aksi keduanya pun viral setelah video rekaman kamera pengawas tersebar di media sosial.

Ciduk Pengedar Sabu, Masyarakat : Kapan Bandarnya Diciduk?

 

Berbekal rekaman CCTV tersebut, aparat Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di rumah masing-masing setelah sempat berusaha melarikan diri dan mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

 

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berinisial A.M., warga Desa Kelbung, dan I.M., warga Desa Aeng Taber, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penjambretan karena terdesak masalah ekonomi. Salah satu pelaku diketahui menjual hasil jambretan berupa kalung emas untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Kedua tersangka A.M. dan I.M. kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”

ujar AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Aksi nekat kedua pemuda ini menuai kecaman warga sekitar. Mereka berharap peristiwa serupa tidak terulang dan meminta aparat memperketat patroli di kawasan pedesaan yang kerap sepi pengawasan.