Bentrok Pemuda di Pamekasan, Satu Tewas Bersimbah Darah, Polisi : Motif Salah Paham dan Terduga Pelaku Dalam Pengaruh Mi

4 terduga pelaku tawuran pemuda Pamekasan
Sumber :

Pamekasan-, Aksi brutal dua kelompok pemuda di Alun-Alun Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu dini hari (9/11), berubah menjadi tragedi berdarah. Dalam perkelahian yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Masigit tersebut, satu orang tewas mengenaskan dan tiga lainnya terluka parah akibat sabetan senjata tajam.

Santriwati di Bangkalan Dicabuli, DKBP3A Pastikan Korban Alami Trauma Berat

 

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan detik-detik mencekam ketika dua kelompok pemuda saling serang dengan benda tumpul dan senjata tajam. Suasana dini hari yang sepi seketika berubah menjadi kacau. Teriakan, amarah, dan suara benturan keras terdengar bersahut-sahutan sebelum akhirnya satu tubuh ambruk bersimbah darah di jalan.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Korban tewas diketahui berinisial WR (27), warga Desa Teja Barat, Pamekasan. Ia ditemukan tergeletak dengan luka bacokan di bagian leher. Sementara tiga rekannya, masing-masing berinisial RS, RF, dan RJ, mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Jenazah korban dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan. Tak lama setelah kejadian, empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

 

Namun suasana haru sempat menyelimuti rumah para pelaku. Tangis keluarga pecah saat mengetahui bahwa salah satu anak mereka, berinisial AD, merupakan eksekutor utama dalam aksi pembacokan tersebut. Tiga pelaku lainnya, yakni MF, RN, dan AH, kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam insiden tragis tersebut.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan. Para pelaku utama sudah kami amankan dan akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, tiga pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Sementara pelaku utama pembacokan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title