Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan, UTM Kritisi RUU KUHAP

UTM Kritisi RUU KUHAP
Sumber :

Bangkalan – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih digodok oleh DPR RI menuai polemik. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP adalah tumpang tindih kewenangan penyidikan.

Demo Mahasiswa UTM Ricuh, Rektor Akhirnya Setujui Tuntutan Massa

Menanggapi hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama sejumlah akademisi menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas permasalahan tersebut. Dalam RUU KUHAP, kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak lagi setara satu sama lain, yang berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.

Dalam FGD tersebut, Fakultas Hukum UTM mengangkat tema “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Perundang-undangan Terkait RUU KUHAP” dengan tujuan mengembalikan desentralisasi kewenangan tiga pilar penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Hakim.

Kemensos RI Salurkan Bantuan untuk 167 Korban Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UTM, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan bahwa dalam proses perancangan RUU KUHAP, pembentuk undang-undang harus mencermati secara mendalam level kewenangan tiap lembaga APH, sehingga saat KUHAP diundangkan, prinsip sistem peradilan tetap terpenuhi.

“Tujuan dan kewenangannya harus jelas serta tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).

Belajar Bijak dari Bang Zia: Antara Bola, Takdir, dan Ulang Tahun yang Tidak Pernah Dirayakan

Anggota Dewan Pertimbangan DIHPA ini juga mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar tidak ada kewenangan yang tercecer.

Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan pentingnya kepekaan terhadap persoalan kewenangan di tingkat lembaga APH. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat distortif dan ambigu harus dihilangkan terlebih dahulu.

“Sehingga ketika KUHAP diundangkan, prinsip sistem peradilan pidana dapat dipastikan sudah terpenuhi,” jelasnya.

Di tengah wacana revisi RUU KUHAP, muncul berbagai pendapat terkait kewenangan penyidikan. Beberapa pihak berpendapat bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, sementara yang lain ragu atau bahkan menolak kewenangan tersebut.

Salah satu poin krusial yang terus menjadi sorotan dalam RUU KUHAP adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum. Padahal, penyelidikan merupakan tahap awal yang sangat penting untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Frasa dalam RUU KUHAP memiliki banyak tafsir. Di satu sisi, ada ketidakjelasan. Di sisi lain, kejaksaan memiliki kewenangan lebih luas. Namun, di sisi lain lagi, menurut saya, kejaksaan justru tidak dapat melakukan penyidikan, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title