Ambulans di Bangkalan Dicegat Polisi, Ini Faktanya

Aksi anggota Satlantas Polres Bangkalan menghentikan sebuah mobil ambulans yang menerobos kemacetan panjang arus balik viral di media sosial
Sumber :
  • Abdur Rahem

Bangkalan-, Aksi anggota Satlantas Polres Bangkalan menghentikan sebuah mobil ambulans yang menerobos kemacetan panjang arus balik viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Tanah Merah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Sun Halo Muncul di Pamekasan, Warga Kaitkan dengan Cuaca Ekstrem

 

Dalam video amatir yang beredar, terlihat seorang anggota polisi lalu lintas, Aipda Eko Darmawan, menghentikan laju ambulans yang saat itu menyalakan sirene dan lampu rotator. Kendaraan tersebut melaju dari arah timur menuju Surabaya dengan kecepatan cukup tinggi, memanfaatkan celah di tengah antrean kendaraan.

Curas Siang Bolong di Sumenep, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

 

Aksi tersebut langsung mendapat perhatian petugas karena ambulans tampak leluasa menerobos kemacetan panjang yang terjadi di jalur arus balik Lebaran. Setelah dihentikan, sopir ambulans sempat mendapat teguran keras dari petugas di lokasi.

Ibu-Anak Ditemukan Tewas di Sungai Bangkalan, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

 

Hasil pemeriksaan mengejutkan. Ambulans tersebut ternyata tidak sedang membawa pasien. Di dalam kendaraan hanya terdapat sejumlah penumpang biasa, dan tidak ada kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaan sirene maupun lampu rotator.

 

Bahkan, sopir ambulans juga mengakui bahwa dirinya tidak sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Ia menggunakan fasilitas prioritas tersebut semata untuk menghindari kemacetan parah di depan Pasar Tanah Merah.

 

“Karena tahu di depan macet panjang,” ujar sopir ambulans seperti terekam dalam video.

 

Mendengar pengakuan tersebut, Aipda Eko Darmawan langsung memberikan teguran tegas. Sopir ambulans hanya terdiam dan tidak banyak memberikan pembelaan.

 

Meski demikian, setelah diberikan peringatan, petugas akhirnya memperbolehkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan. Namun dengan syarat, sirene dan lampu rotator tidak lagi digunakan selama tidak dalam kondisi darurat.

 

KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Jauhari, menegaskan bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas di jalan raya. Namun, status tersebut hanya berlaku saat kendaraan digunakan untuk kepentingan medis, seperti membawa pasien atau dalam kondisi darurat.

 

“Jika tidak sedang membawa atau menjemput pasien, maka ambulans diperlakukan sama seperti kendaraan umum lainnya,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berlabel prioritas, agar tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut demi kepentingan pribadi. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga dapat merugikan pengguna jalan lain dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan darurat.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan sirene dan rotator bukan untuk mencari jalan pintas di tengah kemacetan, melainkan untuk kepentingan kemanusiaan yang benar-benar mendesak.(RHM)