Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diamankan Polisi Gara-gara Ini
- Rizky
Pamekasan-, Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Pamekasan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan korban diketahui berinisial FZ, warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tindak asusila itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga beberapa tahun berikutnya,” ujar AKP Yoyok.
Menurut polisi, dugaan peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku maupun di rumah korban ketika situasi sedang sepi. Aparat juga mendalami adanya kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut.
AKP Yoyok menjelaskan, selain FZ, terdapat satu korban lain berinisial D yang juga diduga mengalami perlakuan serupa beberapa tahun lalu.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terduga pelaku dikenal sebagai pengajar ngaji di lingkungan tempat tinggalnya. Warga sekitar mengaku terkejut atas kasus yang kini ditangani pihak kepolisian tersebut.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Polisi juga memastikan identitas lengkap korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan kondisi psikologis mereka.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Yoyok.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Langkah cepat pelaporan dinilai penting untuk mencegah munculnya korban lain serta memberikan perlindungan kepada anak-anak.