Ini Pemicu Anak Tega Bacok Ibu di Bangkalan Hingga Tewas

Proses evakuasi korban oleh Satreskrim Polres Bangkalan Madura
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

Meluas, Tumpahan Solar Picu Kecelakaan Massal di Bangkalan

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Kematian Prajurit TNI AL Asal Bangkalan Dipertanyakan Keluarga

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan keluarga maupun dugaan perselingkuhan dengan tindakan kekerasan karena dapat berujung tindak pidana serius.(RHM)