Ini Pemicu Anak Tega Bacok Ibu di Bangkalan Hingga Tewas
Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan keluarga maupun dugaan perselingkuhan dengan tindakan kekerasan karena dapat berujung tindak pidana serius.(RHM)