Insentif Kader Posyandu MBG Diduga Dipotong 10%, Aktivis Soroti Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak
Sumenep-, Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan penggelapan bantuan MBG yang diperuntukkan bagi balita di Desa Batu Ampar, kini muncul dugaan pemotongan insentif kader Posyandu sebesar 10 persen dari nilai yang seharusnya diterima.
Insentif tersebut diberikan kepada kader Posyandu yang terlibat dalam pendistribusian MBG kepada kelompok penerima B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran MBG Tahun Anggaran 2026, kader Posyandu berhak menerima jasa distribusi sebesar Rp1.000 untuk setiap ompreng MBG yang disalurkan selama hari operasional program berlangsung.
Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa insentif tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh para kader di salah satu desa di Kecamatan Guluk-Guluk. Sejumlah pihak mengaku menerima laporan adanya pemotongan sebesar 10 persen dari nilai insentif yang seharusnya diterima.
Aktivis Aliansi Masyarakat Sumenep, Nurrahmat, menilai dugaan tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, nilai insentif yang diterima kader Posyandu sebenarnya sudah relatif kecil sehingga tidak sepatutnya lagi dikurangi dengan alasan apa pun.
“Ini parah. Jasa tersebut dikemas dalam bentuk insentif yang seharusnya diterima utuh oleh para kader Posyandu. Nilainya sudah kecil, tetapi masih tega dipotong,” ujar Nurrahmat kepada wartawan.
Lebih lanjut, Nurrahmat mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum yang diduga melakukan pemotongan bahkan disebut memberikan alasan bahwa sebagian dana tersebut harus disisihkan untuk sejumlah pihak di lingkungan pelayanan kesehatan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Nurrahmat mengaku pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sumber. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat lebih dari satu pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Saya masih melakukan penebalan data dan pendalaman temuan. Bisa saja ada lebih dari satu kelembagaan yang terlibat. Karena itu kami terus mencari benang merah persoalan ini agar semuanya menjadi terang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pemotongan insentif tersebut, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kalau persoalan ini memang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan antara pihak yang memotong, yang memberikan keleluasaan, maupun pihak lain yang membantu terjadinya pemotongan, maka itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Nantikan langkah kami selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Darul Arqom Batukerbuy, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Maskiyatun, membantah adanya praktik pemotongan insentif kader Posyandu oleh pihaknya.
Saat dikonfirmasi, Maskiyatun menegaskan bahwa seluruh insentif telah disalurkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dalam program MBG.
“Tidak ada pemotongan insentif oleh kami. Insentif sudah diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang telah diatur,” ujarnya.