Dua Oknum Bides di Sumenep Diduga Selewengkan MBG Balita dan Insentif Ompreng

Ilustrasi MBG Balita
Sumber :
  • Google

Sumenep-, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperuntukkan bagi kelompok rentan kembali menjadi sorotan. Dua oknum bidan di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga melakukan penyelewengan terhadap bantuan MBG yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat dari kelompok B3.

img_title Insentif Kader Posyandu MBG Diduga Dipotong 10%, Aktivis Soroti Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak

 

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang balita berusia dua tahun yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat MBG tidak lagi menerima bantuan makanan bergizi tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari keluarga penerima manfaat dan sejumlah pihak yang menilai penghentian penyaluran harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

img_title Demam Piala Dunia 2026 Mulai Melanda Bangkalan

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, menyatakan bahwa balita yang dimaksud sudah tidak lagi masuk dalam sasaran kelompok B3 sehingga tidak tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.

img_title Dituding Mencuri, Pria di Sampang Tertembak Usai Cekcok

 

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, pihak penyalur MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, disebut masih menjadi bagian penting dalam proses penyaluran dan verifikasi data penerima manfaat.

 

Aktivis Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurrahmat, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak menerima program pemerintah.

 

“Persoalan di atas sudah sangat jelas. Harusnya para oknum bidan desa jangan membuat peraturan sendiri, karena pasti ego yang dikedepankan sementara MBG memiliki aturan mainnya sendiri,” kata Nurrahmat.

 

Selain dugaan penghentian penyaluran MBG kepada penerima manfaat, Nurrahmat juga mengaku menemukan indikasi penyimpangan terkait insentif distribusi program tersebut. Menurutnya, biaya distribusi MBG merupakan hak kader posyandu yang bertugas mengantarkan makanan kepada penerima manfaat.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 disebutkan adanya biaya operasional distribusi sebesar Rp1.000 per ompreng per hari yang diberikan sebagai jasa pengantaran kepada kader posyandu.

 

“Biaya distribusi itu sudah diatur dalam petunjuk teknis. Karena itu harus diberikan sesuai ketentuan dan dengan nilai yang jelas disebutkan dalam aturan tersebut,” ujarnya.

 

Nurrahmat menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa tindak lanjut. Ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran MBG di wilayah tersebut, termasuk penggunaan anggaran distribusi yang menjadi hak kader posyandu.

Halaman Selanjutnya
img_title