Pemkab Pamekasan Tak Kuat Bayar Hutang, 50 Ribu BPJS Kesehatan Gratis Dihentikan
Pamekasan-, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (9/10/2025), tidak mampu bayar hutang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 41 Milliar.
Tunggakan hutang ke BPJS yang tidak terbayarkan selama kurun waktu tujuh bulan terakhir itu membuat 50 ribu peserta layanan gratis masyarakat dihentikan oleh pemerintah pusat.
Pemutusan layanan BPJS tersebut kini menjadi pil pahit bagi ribuan masyarakat Pamekasan, sehingga ribuan warga tidak bisa berobat secara gratis ke rumah sakit.
"Berdasarkan data Dinas Sosial hampir 50 ribu kepesertaan BPJS diputus oleh pemerintah pusat," ungkap Abd Rasyid Fansori, Anggota DPRD Pamekasan.
Menurutnya kondisi ini sangat mengkwatirkan terlebih para peserta BPJS itu kini masih melakukam perobatan ke rumah sakit, namun tiba-tiba kepesertaannya dinonaktifkan.
"Kondisi seperti ini sangat mengkwatirkan, karena 60 persen masyarakat pamekasan menggunakan BPJS," paparnya.
Akibat tunggakan yang belum terbayarkan, BPJS kini memperlakukan cut-off atau non-prioritas layanan Universal Health Coverage (UHC).
"Tunggakan kita diasumsikan oleh BPJS lebih tinggi daripada tahun 2024. Agar layanan UHC kembali ke status prioritas, Pemkab membutuhkan sekitar Rp3 miliar untuk menurunkan angka tunggakan tahun ini," imbuhnya.
Abd Rasyid menambahkan, jika angka tersebut dapat dipenuhi, maka status layanan prioritas bisa dipulihkan kembali sehingga masyarakat dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan secara optimal melalui skema UHC.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin menjelaskan, total tunggakan iuran BPJS yang harus ditanggung Pemkab mencapai sekitar Rp41 miliar, akumulasi dari tujuh bulan terakhir.
"Kebijakan cut-off ini dilakukan karena adanya tunggakan sekitar Rp41 miliar yang belum terbayar. Ini berdampak langsung terhadap aktivasi peserta baru dan status layanan UHC di Pamekasan," kata dr Saifuddin.
Menurutnya, peserta baru yang mendaftar pada tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya baru dapat diaktifkan pada bulan berikutnya setelah tanggal 20.
"BPJS Kesehatan juga mensyaratkan pembayaran tunggakan minimal enam bulan agar layanan UHC bisa kembali diakses, sedangkan sisa tunggakan dapat dilunasi tahun berikutnya," imbuhnya.
Sebagai solusi sementara, masyarakat dianjurkan memanfaatkan program Biakes Maskin (Bantuan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini diperuntukkan bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan gratis.