3 Pegawai RSUD Bangkalan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Pesta sabu Tiga Pegawai RSUD Bangkalan Ditangkap Polisi
Sumber :

Bangkalan-, Tiga orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebuh (Syamrabu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangkalan saat tengah asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Gedungan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (warga Pangeranan)Z (warga Pangeranan), serta Y (warga Kraton) yang diketahui merupakan sopir ambulans RSUD Bangkalan, dan N (warga Pejagan) yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di rumah sakit yang sama.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong. Saat digerebek, ketiganya masih dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan pegawai honorer di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pesta narkoba jenis sabu. Dalam pengakuannya, mereka patungan Rp50 ribu per orang untuk membeli barang haram tersebut, yang kemudian dikonsumsi bersama-sama.

 

Selain itu, salah satu tersangka juga menyebutkan nama seorang pengedar yang kini sedang dikejar polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bangkalan.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan, pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu buah korek api gas. Berdasarkan temuan tersebut, polisi memastikan ketiganya merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan penangkapan tiga pegawai RSUD Bangkalan tersebut.

 

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Kiswoyo.

 

Sementara itu, pihak manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ketiganya sebagai pegawai setelah menerima laporan resmi dari kepolisian.

 

Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, terutama oleh pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.