Harga Pupuk Melonjak di Atas HET, Kades Badur Dituding Ambil Untung
- Firman Rusady
Sumenep — Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Desa Badur, Kecamatan Batuputih. Kepala Desa Badur, Atnawi, bersama kelompok Gapoktan setempat diduga menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Salah seorang petani asal Dusun Mora’as mengaku harus membeli pupuk di toko milik Kades dengan harga Rp125.000 per sak (50 kg) untuk Urea, serta Rp130.000 per sak untuk NPK Phonska.
"Saya beli di rumah Kades. Kalau urea Rp125 ribu satu sak, kalau poska Rp130 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (02/11/2025), meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, harga pupuk bersubsidi diturunkan 20%, dengan rincian HET sebagai berikut:
Harga Pupuk Per Kg:
- Urea : Rp. 1.800
- NPK Phonska : Rp. 1.840
Harga Pupuk Per Sak:
- Urea : Rp. 90.000
- NPK Phonska : Rp. 92.000
Temuan harga lapangan menunjukkan adanya selisih Rp35.000 – Rp40.000 per sak, yang dinilai merugikan petani kecil.
Sejumlah petani lain juga mengaku membeli pupuk dengan harga yang sama melalui Gapoktan Desa Badur.
"Saya beli dua sak, tadi bayar Rp255.000 ke ketua Gapoktan,” kata salah satu petani lainnya.
Sementara itu, MJ, tokoh masyarakat Badur, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
"Bukan niat untuk menjatuhkan Kades, tapi ini jelas merugikan petani. Kenapa rakyat sendiri yang diperas? Pupuk ini subsidi, bukan ladang bisnis,” tegasnya.
Pemilik kios resmi, Asnawi, menegaskan bahwa dirinya menjual pupuk kepada Gapoktan sesuai harga yang diatur pemerintah.
"Saya menjual ke Gapoktan tetap Rp90.000 per sak sesuai HET. Kalau di Gapoktan naik harga, itu bukan wewenang saya,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kenaikan harga terjadi di tingkat distribusi internal, bukan di kios resmi penyalur.
Tuntutan Warga: Aparat Harus Bertindak
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pertanian, dan Dinas PMD Kabupaten Sumenep turun tangan.
Mereka menilai praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap:
- Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2011 tentang HET Pupuk Bersubsidi
- Kepmentan No. 1117 Tahun 2025
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian