Kades Sekaligus Owner PR di Sumenep Tunggak Pajak?
Sumenep-, Sejumlah perusahaan rokok Sumenep, dilaporkan menunggak pajak hingga berjumlah miliaran rupiah dari praktik cari cuan yang dilakukan.
Diketahui, tak kurang dari seratusan perusahaan rokok Sumenep terdaftar aktif di Bea Cukai Madura. Meskipun, kategori ‘aktif’ yang disematkan tersebut bisa bermakna banyak.
Aktif dalam artian, perusahaan rokok Sumenep tersebut memang benar-benar melakukan kegiatan produksi yang secara otomatis ikut membantu menggerakkan perekonomian di sekitarnya.
Sedangkan aktif dalam arti berikutnya yakni, terlihat hidup dalam data karena tetap rutin melakukan penebusan pita cukai. Akan tetapi, perusahaan rokok Sumenep itu tidak pernah lakukan kegiatan produksi sama sekali.
Perusahaan rokok Sumenep yang termasuk pada kategori kedua tersebut adalah yang disebut cari cuan tapi meninggalkan tunggakan pajak bernominal fantastis.
Cara cari cuan yang dilakukan mereka yaitu dengan rutin menebus pita cukai tetapi tanpa melakukan proses produksi. Pita yang ditebus pun segera berpindah tangan alias dijual kembali dengan omzet puluhan juta per rimnya.
Kendati mendapatkan cuan yang luar biasa tersebut, ternyata puluhan perusahaan rokok masih terdata sebagai pihak penunggak pajak sebesar 9,9 % yang semestinya dibayarkan tiap kali menebus pita cukai.
Salah satu Kepala Desa di daerah Lenteng, Sumenep, Madura, bahkan diketahui menunggak pajak penebusan pita cukai hingga hampir menyentuh angka Rp 5 miliar rupiah.
Ketika ditagih oleh petugas pajak, si kepala desa kemudian hanya mau membayar sejumlah Rp 60 juta rupiah dari total tunggakan yang miliaran tersebut.
Ia beralasan, uang yang dibayarkan setiap dirinya menebus pita cukai dianggap sudah termasuk pajak sehingga dia tidak merasa perlu membayar pajak lagi.
Apa yang dilakukan kepala desa di Lenteng itu merupakan salah satu contoh dari puluhan perusahaan rokok lain di Sumenep yang menjalankan modus serupa.
Di mana seharusnya mereka taat pajak dengan membayar apa yang telah diwajibkan, tetapi malah seperti masa bodoh dan berpura-pura tidak tahu adanya kewajiban 9,9% tersebut.
Lantas perusahaan rokok mana saja yang menunggak pajak penebusan pita cukai, akan coba kami ulas lebih mendalam dalam edisi berikutnya.