Polres Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Tambang Galian C Ilegal

Polisi sita alat berat pengusaha tambang galian C ilegal
Sumber :

Bangkalan-, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kedua tersangka berasal dari dua titik tambang ilegal yang berada di dua kecamatan berbeda.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Klampis dan Kecamatan Sukolilo. Saat polisi tiba di lokasi, aktivitas pertambangan masih berlangsung dengan suara bising alat berat, sehingga para pekerja tidak langsung menyadari kehadiran petugas. Aktivitas baru dihentikan setelah polisi berteriak dan memerintahkan para pekerja untuk berhenti.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Dari dua lokasi tambang ilegal tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM dan HS. Keduanya diduga sebagai pemilik sekaligus pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator dan enam unit kendaraan dump truk yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, dari hasil penertiban yang dilakukan, total terdapat sembilan lokasi tambang ilegal yang ditutup dan dilarang beroperasi.

 

“Penambangan ini dikeluhkan warga karena merusak alam dan lingkungan sekitar. Selain itu, seluruh lokasi tambang yang ditertibkan diketahui tidak memiliki surat izin resmi,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif sekaligus penahanan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.(RHM)