Polres Sumenep Dinilai Sepihak Keluarkan SP3 Kasus ODGJ
Sumenep-, Keputusan Kasatreskrim Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2025 yang menghentikan penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penganiayaan dengan alasan terlapor berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memicu sorotan tajam.
Advokat Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip—pelapor —menyebut langkah Polres Sumenep keliru, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Marlaf bercerita, kasus ini berawal dari si ODGJ (Sahwito) membuat keributan di acara resepsi pernikahan anak Sukilan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, pada hari Rabu, 9 April 2025, sekira jam 11:30 WIB.
Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong tanpa basa-basi langsung duduk di kursi penerima tamu di resepsi pernikahan putri Sukilan, di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.
Sahwito lalu meminta rokok kepada seseorang yang berdiri di deretan penerima tamu. Salah satu penerima tamu bernama Sana memberi sebatang rokok kepada Sahwito.
Setelah rokok dinyalakan, Sahwito tetap duduk di kursi penerima tamu. Sahwito bukan undangan. Juga bukan penerima tamu undangan. Pihak keluarga yang punya acara meminta Sahwito untuk bergeser dari kursi penerima tamu ke kursi lain yang sudah disiapkan.
Karena permintaan itu, tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri dan mencekik Pak Addus, ayah Sukilan si tuan rumah resepsi.
Daya pukul Sahwito sangat keras hingga bahu Pak Addus memar. Situasi pun berubah menjadi tidak terkendali.
Secara refleks, Asip yang juga keluarga Sukilan, mencoba meredam kekacauan agar tidak meluas. Asip mendekati Sahwito. Namun Sahwito balik menyerang, Asip menghindar kemudian ia terpeleset jatuh ke tanah. Kemudian Asip lari ke arah barat.
Sahwito terus mengejarnya. Asip terjatuh, lengan dan betis Asip mengalami lecet.
Saat Asip terjatuh. Sahwito mencoba menyerang Asip. Beruntung ada Musahwan, keluarga yang punya acara. Musahwan datang untuk menenangkan Sahwito.
Pihak Sahwito melalui istrinya membuat laporan ke polisi pada 10 April. Sehari kemudian, Asip juga melapor sebagai korban dalam peristiwa yang sama.
Namun yang mengejutkan, laporan Asip justru di-SP3 hanya karena polisi menyimpulkan terlapor mengidap gangguan jiwa.
“Menurut hemat saya, keputusan SP3 dengan alasan terlapor mengalami gangguan jiwa itu tidak tepat. Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi,” tegas Marlaf.