Gerebek Rumah di Tragah Bangkalan, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Residivis
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu yang salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.
Selain dua pengedar, petugas juga sebelumnya mengamankan seorang pembeli yang baru saja membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial G-G yang kedapatan membawa sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap G-G, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah ke rumah yang berada di Desa Pamorah. Rumah itu diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh para pelaku.
Saat digerebek, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung mengepung rumah tersebut. Dua orang yang berada di dalam rumah sempat terkejut ketika petugas datang secara tiba-tiba.
Polisi kemudian meringkus dua tersangka yang diketahui berinisial R-F dan A-P. Dari tangan keduanya, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu yang sudah dikemas dalam ukuran kecil dan siap untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.
“Awalnya kami mengamankan seorang pembeli berinisial G-G yang baru saja membeli sabu. Dari pengakuannya, kami kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Desa Pamorah,” ujar IPTU Kiswoyo Supriyanto.
Menurutnya, kedua tersangka R-F dan A-P diduga aktif mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan setelah lulus sekolah. Mereka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Meski demikian, polisi tetap memproses keduanya sesuai hukum yang berlaku karena perbuatannya dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena peredaran narkoba menyasar kalangan anak muda di desa tersebut.