Polisi Gerebek Pabrik Petasan di Bangkalan, 12 Kg Bubuk Mesiu Disita
Selasa, 17 Maret 2026 - 18:58 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.
Saat ini tersangka BU masih menjalani proses hukum di Mapolres Bangkalan dan terancam dijerat dengan pasal terkait bahan peledak ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RHM)