Polisi Gerebek Pabrik Petasan di Bangkalan, 12 Kg Bubuk Mesiu Disita

Tersangka B-U warga Bangkalan ditangkap karena memiliki 12 Kg bubuk mesiu
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

RSUD Sumenep Berbenah, Layanan Kesehatan Makin Modern dan Cepat

Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.

 

Ibu dan Anak Diduga Lompat ke Sungai Tonjung Bangkalan, Pencarian Intensif

Saat ini tersangka BU masih menjalani proses hukum di Mapolres Bangkalan dan terancam dijerat dengan pasal terkait bahan peledak ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RHM)