Polisi Gerebek Pabrik Petasan di Bangkalan, 12 Kg Bubuk Mesiu Disita
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pembuatan petasan ilegal menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, polisi mengamankan ratusan petasan serta bahan peledak berupa bubuk mesiu seberat 12 kilogram.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan mercon di wilayah tersebut. Rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan itu langsung digerebek saat para pelaku tengah meracik bahan peledak.
Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah. Mereka diduga sedang membuat petasan untuk dijual menjelang perayaan Lebaran.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, dua dari tiga orang yang diamankan akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam produksi petasan. Sementara satu orang lainnya berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka.
BU diketahui merupakan pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan tersebut. Polisi menduga BU menjadi aktor utama dalam aktivitas produksi mercon ilegal di lokasi itu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa dari lokasi penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak seberat 12 kilogram, sekitar 80 petasan jenis sreng dor, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat petasan,” ujar Hafid.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka BU diketahui telah memproduksi petasan secara ilegal selama bulan Ramadan. Petasan tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bangkalan untuk memenuhi permintaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Hafid, penggerebekan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk menekan peredaran petasan berdaya ledak tinggi yang kerap memicu gangguan keamanan dan membahayakan masyarakat.
“Biasanya petasan seperti ini digunakan untuk perang mercon antar pemuda yang sering terjadi menjelang Lebaran. Ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan luka serius bahkan korban jiwa,” tegasnya.
Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.
Saat ini tersangka BU masih menjalani proses hukum di Mapolres Bangkalan dan terancam dijerat dengan pasal terkait bahan peledak ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RHM)