Pembatasan Akses Medsos, Sekolah di Bangkalan Razia HP Siswa
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku sejak akhir Maret 2026 ini menjadi langkah tegas untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi yang efektif sejak 28 Maret 2026 ini secara jelas melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah juga tengah melakukan penonaktifan akun secara bertahap hingga seluruh penyedia platform mematuhi kebijakan tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, sejumlah sekolah mulai mengambil langkah konkret. Salah satunya dilakukan oleh SDN Demangan 1 Bangkalan, Jawa Timur, yang menggelar razia ponsel milik siswa.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diminta mengumpulkan ponsel dari tas masing-masing. Guru kemudian melakukan pemeriksaan satu per satu untuk memastikan tidak ada aplikasi maupun akun yang melanggar ketentuan usia.
Kepala SDN Demangan 1, Siti Rahmah, mengatakan langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi siswa dari dampak negatif media sosial.
“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah. Kami ingin memastikan anak-anak tetap aman dan tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak sekolah tidak menemukan pelanggaran signifikan. Sebagian besar akun yang dimiliki siswa terpantau telah sesuai dengan batasan usia atau menggunakan sistem verifikasi yang lebih ketat dari penyedia platform.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa razia tidak akan berhenti sampai di sini. Pemeriksaan serupa akan dilakukan secara rutin setiap pekan sebagai langkah pengawasan berkelanjutan.
Kebijakan pembatasan akses media sosial ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dinilai mampu melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan digital. Namun, ada pula yang menilai pengawasan perlu dilakukan secara bijak agar tidak mengganggu privasi anak.