Todong Pengendara, “Koboy Jalanan” di Bangkalan Ditangkap Polisi

Tersangka yang diduga pemilik senpi ilegal dibekuk Polisi Bangkalan
Sumber :
  • Abdur Rahem

Bangkalan-, Aksi nekat bak koboy jalanan yang dilakukan seorang warga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya berujung penangkapan. Pelaku berinisial RSP diringkus polisi di rumahnya di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, setelah dilaporkan menodongkan senjata api kepada pengendara lain.

Hujan Disertai Angin Kencang Porak-porandakan Hajatan di Bangkalan, Tamu Panik Berlarian

 

Penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi lokasi, mereka sempat dihadang oleh keluarga pelaku. Ketegangan pun tak terhindarkan ketika aparat berusaha masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.

Pembatasan Akses Medsos, Sekolah di Bangkalan Razia HP Siswa

 

Meski mendapat perlawanan, polisi tetap bertindak tegas. Petugas akhirnya mendobrak pintu kamar yang terkunci dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam rumah serta kendaraan milik tersangka.

UTM Genjot Digitalisasi Kampus, Gandeng Kemendiktisaintek

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis revolver beserta sejumlah amunisi. Salah satu senjata ditemukan di bagian dashboard mobil milik pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RSP terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal.

 

Saat diamankan, tersangka sempat membantah bahwa senjata tersebut bukan miliknya. Namun setelah menjalani interogasi intensif, ia akhirnya mengakui kepemilikan senjata api tersebut dan memilih menyerah.

 

Bahkan, dalam pemeriksaan awal, RSP mengaku bersedia membuka informasi terkait jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bangkalan. Polisi pun kini terus mendalami keterangan tersebut untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga. Sebelumnya, tersangka terlibat cekcok dengan seorang pengendara motor di desanya.

 

“Pada saat terjadi adu mulut, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kepada korban,” ujarnya.

 

Merasa terancam, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

 

Meski tersangka telah diamankan, polisi tidak berhenti sampai di situ. Aparat masih melakukan penggeledahan lanjutan di beberapa titik di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada senjata lain yang beredar.

 

Atas perbuatannya, RSP dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title