Proyek Penanggulangan Banjir Lingkar Timur Diduga Langgar Izin PT Garam

Proyek Penanggulangan Banjir Lingkar Timur Langgar Izin PT Garam
Sumber :
  • Wahono

Sumenep – Proyek penanggulangan banjir di kawasan Lingkar Timur, Kabupaten Sumenep, diduga kuat tidak sesuai dengan izin yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat kepada PT Garam (Persero).

Laka Maut Suramadu, Korlantas Polda Jatim : Diduga Kuat Sopir Bus Mengantuk

Proyek yang menelan anggaran cukup besar itu dikabarkan melenceng dari ketentuan izin awal yang diberikan oleh PT Garam. Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.

Pihak PT Garam (Persero) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya surat izin urugan sungai untuk kepentingan penanggulangan banjir di Lingkar Timur. Namun, izin tersebut hanya diberikan sebatas urugan, bukan untuk kegiatan lain di luar itu.

Bus Tabrak Truk Gandeng di Jembatan Suramadu, Dua Tewas dan Dua Luka Berat

“Benar, ada surat izin urugan untuk penanggulangan banjir di Lingkar Timur,” ujar salah satu perwakilan PT Garam saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak Dinas PUPR Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan audit terhadap proyek yang menggunakan dana publik tersebut.

Ciduk Pengedar Sabu, Masyarakat : Kapan Bandarnya Diciduk?

Apabila benar terjadi pelanggaran, proyek yang semestinya menjadi solusi bagi masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola dan legalitas pelaksanaan pekerjaan di kawasan milik PT Garam.