Polsek Ganding Tangkap Pencuri Uang Puluhan Juta di Sumenep
Sumenep-, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian uang di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan petugas setelah diduga membobol rumah milik WS (49) dan membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati pintu kamar dan lemari dalam kondisi terbuka serta uang simpanannya telah raib. Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk melalui atap dapur yang terlihat rusak.
Usai menerima laporan, tim Reskrim Polsek Ganding langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih. Petugas kemudian memberhentikan dan memeriksa pelaku.
Dari hasil interogasi, IY mengakui perbuatannya, bahkan mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda di wilayah Ganding. Penggeledahan di rumah pelaku berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan. Saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Tindak pidana pencurian sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran akan terus memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kini pelaku IY telah diamankan di Polsek Ganding untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.