Tegang! Pengguna Narkoba Bangkalan Diciduk Polisi, Keluarga Menjerit Histeris

Pengguna narkoba Bangkalan ketika diciduk Polisi
Sumber :

Bangkalan-, Tim Satnarkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial R-H, warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, setelah kedapatan menggunakan sekaligus menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung dramatis lantaran polisi harus mendobrak pintu rumah tersangka.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan usai acara manten di desa tersebut. Saat petugas tiba, R-H yang kaget langsung berlari dan mengunci diri di dalam rumah bersama istri dan anaknya. Meski sudah diminta membuka pintu secara baik-baik, permintaan petugas tak digubris.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Petugas pun terpaksa mendobrak pintu. R-H ditemukan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Namun saat itu, barang bukti sabu tak ditemukan di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi, hingga menemukan paket sabu siap edar berserakan di bawah jendela kamar tersangka. Diduga kuat, barang bukti tersebut sengaja dibuang R-H ketika mengetahui rumahnya digerebek.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Suasana haru mewarnai proses penangkapan. Istri R-H menangis histeris saat suaminya digelandang ke mobil polisi.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, R-H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M-R, warga desa sebelah. Polisi kemudian melakukan penggerebekan lanjutan dan berhasil mengamankan M-R tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penangkapan dua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Pantura Bangkalan.

 

“Keduanya mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.

 

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.