Temuan 400 Lebih Tambak Udang Ilegal di Sumenep, Aktivis : Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan Indikasi Hubungan Mesra Pem
Sumenep-, Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep mengungkap keberadaan lebih dari 400 tambak udang ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir utara Kabupaten Sumenep. Ratusan tambak tersebut diduga kuat tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan ekosistem pesisir.
Aktivis lingkungan Arif Akbar menjelaskan, praktik tambak udang ilegal tersebut telah melanggar sejumlah regulasi secara berlapis. Menurutnya, pelanggaran dimulai dari aspek perizinan hingga tindak pidana lingkungan hidup.
“Pertama, mereka melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL dan terbukti menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan,” ujar Arif Akbar.
Ia menambahkan, tambak udang ilegal di kawasan pesisir juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena memanfaatkan ruang pesisir tanpa izin dan menghilangkan fungsi lindung kawasan pantai.
Tak berhenti di situ, Arif menegaskan, banyak tambak yang dibangun dengan cara menebang dan menimbun kawasan mangrove. Praktik tersebut, kata dia, melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perusakan hutan, termasuk mangrove sebagai ekosistem penyangga pesisir.
“Kalau tambak-tambak ini membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan, itu juga melanggar ketentuan pengelolaan limbah dan baku mutu air. Ini bisa masuk pidana lingkungan dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Arif Akbar menilai, masifnya pelanggaran yang dilakukan ratusan tambak udang ilegal tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menyebut, pembiaran yang berlangsung lama membuka ruang dugaan adanya praktik perlindungan terhadap usaha ilegal.
Menurut Arif, penanganan persoalan tambak udang di Sumenep tidak cukup dengan penertiban administratif semata. “Harus ada penegakan hukum pidana agar ada efek jera. Kalau tidak, kerusakan ekosistem pesisir akan terus berulang dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.
Terakhir, Arif mensinyalir adanya hubungan gelap antara pemerintah daerah dengan pengusaha gelap, lantara menurutnya kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak lama. " kami menduga ada hubungan pastinya antara pemerintah dan pengusaha, sisi pantai utara saja itu milik beberapa orang, dan hampir rata semuanya tambak udang, buktikan kalau tudingan ini salah, ya dengan cara tutup semuanya!", pungkasnya.
Sementara itu, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep mendesak dilakukan audit menyeluruh dan penindakan tegas terhadap seluruh tambak udang ilegal di pesisir utara Sumenep, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini membiarkan praktik tersebut berlangsung.