Pengirim Ratusan Ribu Rokok Bodong dan Kantor Bea Cukai di Pamekasan, Mana Purbaya?
Sampang-, Polres Sampang mengamankan sebanyak 192.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui Plt Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu diamankan dari dua kendaraan berbeda.
“Pertama dari satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A 1019 VWA yang dikendarai warga asal Banten berinisial FY, diduga membawa 64.000 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar AKP Eko, Rabu (24/12/2025).
Kemudian, petugas kembali mengamankan satu unit truk bernopol M 8414 UB yang dikemudikan warga asal Pamekasan berinisial MNA. Dari kendaraan tersebut ditemukan 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.
AKP Eko menjelaskan, kedua pengemudi langsung diamankan di lokasi guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta modus peredaran rokok ilegal tersebut.
“Seluruh terlapor beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Sampang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Pamekasan dan rencananya akan dikirim ke dua daerah berbeda. “Yang diangkut truk rencananya dikirim ke Surabaya, sedangkan yang menggunakan mobil Avanza akan dikirim ke Banten,” ungkap AKP Eko, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melimpahkan perkara tersebut ke Bea Cukai Madura setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.
Akibat perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp230.400.000.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, membenarkan bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut telah dilimpahkan oleh Polres Sampang ke pihak Bea Cukai Madura.
“Sudah diserahkan, namun saya belum mengetahui secara pasti jumlah dan detailnya karena baru melihat sekilas. Nanti akan kami koordinasikan kembali,” pungkasnya.