Mobdin Direktur PDAM Bangkalan Terlibat Laka Beruntun, 5 Korban Luka dan Patah Tulang
Bangkalan-, Mobil dinas Direktur PDAM Bangkalan terlibat kecelakaan lalu lintas adu banteng dengan sebuah mobil pikap hingga menimpa dua sepeda motor di Jalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Akibat insiden tersebut, lima orang mengalami luka-luka dan patah tulang serta dilarikan ke RSUD Bangkalan.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan satu unit mobil dinas jenis minibus yang dikendarai Direktur PDAM Bangkalan bersama keluarganya, satu unit mobil pikap, serta dua sepeda motor. Benturan keras menyebabkan mobil minibus ringsek parah di bagian depan, sementara mobil pikap juga mengalami kerusakan berat hingga ban depan kanan patah. Dua sepeda motor yang terlibat turut mengalami kerusakan parah.
Menurut keterangan warga setempat, Moh Ahsan, kecelakaan bermula saat mobil minibus melaju dari arah timur. Ketika melintas di lokasi kejadian yang kondisi jalannya sedikit menikung, kendaraan tersebut diduga masuk ke jalur kanan.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil pikap dengan kecepatan cukup tinggi, sehingga tabrakan adu banteng tidak bisa dihindari,” ujar Ahsan.
Benturan kedua kendaraan roda empat itu juga menyebabkan dua pengendara sepeda motor yang berada di belakang masing-masing mobil tidak sempat menghindar, sehingga ikut tertabrak.
Meski mengalami kerusakan parah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun lima orang korban mengalami luka-luka hingga patah tulang dan langsung dievakuasi petugas kepolisian ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan evakuasi terhadap para korban serta mengevakuasi empat kendaraan yang terlibat kecelakaan guna menghindari kemacetan arus lalu lintas.
Saat ini, insiden kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan. Keempat kendaraan yang terlibat telah diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Bangkalan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RHM)