Isu Etik dan Pengelolaan Keuangan Guncang Salah Satu BUMD di Sumenep

Ilustrasi
Sumber :

Sumenep-, Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan pelanggaran etik dan tata kelola perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sun Halo Muncul di Pamekasan, Warga Kaitkan dengan Cuaca Ekstrem

 

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menyebut adanya dugaan hubungan tidak profesional antara pimpinan BUMD dan salah satu pejabat struktural di lingkungan perusahaan, yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan.

Curas Siang Bolong di Sumenep, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

 

Selain persoalan etik, muncul pula dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan. Sumber tersebut mengungkapkan adanya penggunaan dana BUMD senilai sekitar Rp20 juta yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Ibu-Anak Ditemukan Tewas di Sungai Bangkalan, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

 

“Penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan karena BUMD mengelola uang publik,” ujar sumber tersebut.

 

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan aset perusahaan. Salah satu kendaraan dinas berupa mobil Toyota Innova Zenix yang disewa dengan biaya sekitar Rp12,5 juta per bulan disebut lebih banyak digunakan untuk kepentingan non-operasional perusahaan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan penggunaan fasilitas negara yang seharusnya mendukung kinerja perusahaan. Terlebih ada indikasi dualisme kebijakan pimpinan BUMD tersebut, sehingga beberapa kebijakan kerap tidak mendesar dan cenderung atas dasar suka atau tidak suka.

 

Kondisi internal BUMD tersebut juga disebut belum ideal. Sejumlah jabatan strategis, seperti Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan, dilaporkan kosong selama hampir tiga tahun, sementara posisi Kepala Subbagian Keuangan hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Di sisi lain, fungsi penting seperti kasir dan bendahara gaji disebut justru dipercayakan kepada pegawai kontrak, yang dinilai berisiko terhadap sistem pengawasan internal.

 

Sumber tersebut menilai pengelolaan keuangan perusahaan yang terlalu terpusat pada satu unit kerja berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

 

Atas kondisi ini, muncul desakan agar Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola BUMD tersebut. Selain itu, Bupati Sumenep juga diminta untuk mengambil langkah tegas guna memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan fungsinya sebagai badan usaha milik daerah.