Dugaan Korupsi KPU Sumenep, Kajari Berganti, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Sumenep-, Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep kini sudah seperti estafet. Perkaranya tetap sama, tapi kepala kejaksaan negerinya terus berganti. Namun satu hal yang belum pernah muncul hingga hari ini adalah: tersangka.
Kini tongkat komando Kejaksaan Negeri Sumenep berada di tangan Nislianudin, SH, MH. Ia mewarisi perkara dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, yaitu pengadaan logistik Pemilu 2024, yang sudah lama naik ke tahap penyidikan, bahkan telah diiringi penggeledahan di kantor, gudang, hingga rumah pejabat KPU Sumenep sejak Juli 2025.
Gudang KPU telah dibuka, dokumen telah disita, dan laporan pertanggungjawaban logistik telah dikuliti oleh penyidik. Namun, hingga Kajari berganti lagi, publik belum juga melihat satu pun nama yang dipasang sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sumenep, beberapa waktu yang lalu, Moch Indra Subrata, mengakui penanganan perkara kini masih menunggu hasil audit dari LKPP dan BPKP Jawa Timur.
“Kami harus menentukan kerugian negara secara pasti sebelum menetapkan tersangka. Karena itu kami menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang,” ujar Indra.
Ia menegaskan Kejari Sumenep berkomitmen menyelesaikan perkara ini, meski dengan pendekatan kehati-hatian.
“Kami paham tuntutan publik, tetapi sebagai aparat kami tidak bisa gegabah. Prinsip kami, perkara ini harus selesai, tapi dengan dasar bukti yang kuat,” katanya.
Namun bagi publik, kehati-hatian yang terlalu panjang justru terasa seperti rem tangan yang ditarik terlalu keras di tengah jalan hukum.
Hal tersebut menuai tanggapan dari, penggiat antikorupsi Sumenep, Abdurrahman, menyebut apa yang terjadi dalam kasus ini sudah melewati batas kewajaran penanganan perkara pidana.
“Kasus ini sudah lama naik penyidikan, sudah ada penggeledahan, sudah ada penyitaan dokumen, bahkan nilai proyeknya sudah jelas. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Pertanyaannya: apa lagi yang ditunggu?” ujar Abdurrahman.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian memang penting, tetapi jika berlebihan justru bisa berubah menjadi penghambat baru supremasi hukum.
“Kalau semua sudah menunggu auditor, menunggu ahli, menunggu hitungan, lalu kapan hukum bergerak? Jangan sampai kehati-hatian dipakai sebagai alasan untuk menunda keadilan,” tegasnya.