Dugaan Korupsi DD Pragaan Daya, Tantangan Kajari Baru Sumenep

Ilustrasi
Sumber :

Sumenep-, Dugaan Korupsi DD Pragaan Daya, Tantangan Kajari Baru Sumenep 

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah naik resmi ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2025 lalu. Namun di balik istilah “titik terang” yang diklaim aparat penegak hukum, publik justru melihat gelapnya akuntabilitas dalam pengelolaan ratusan juta uang negara.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Waktu itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, I Ketut Kasna Dedy, menegaskan bahwa perkara ini ditangani oleh bidang pidana khusus (pidsus) karena telah ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan sejak Juli 2025. Artinya, dari hasil ekspose dan pengumpulan alat bukti awal, kami menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana. Sekarang fokus kami adalah menguatkan pembuktian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ketut.

 

Menurutnya, penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, dan kondisi faktual di lapangan, khususnya dalam program pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

 

“Yang kami dalami bukan hanya soal ada atau tidaknya alat, tapi apakah alat itu dibeli sesuai spesifikasi, sesuai harga pasar, dan benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat. Ketika terjadi penyimpangan di tiga aspek itu, di situlah potensi kerugian negara muncul,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra, membenarkan bahwa Inspektorat Sumenep telah melakukan audit awal terhadap Dana Desa Pragaan Daya tahun anggaran 2023 dan menemukan angka yang tidak kecil.

 

“Inspektorat sudah turun ke lapangan dan membandingkan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil. Dari sana terlihat bahwa ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara utuh. Nilai sementara kerugian negara berada di kisaran Rp 650 juta,” ujar Indra.

 

Ia menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah audit forensik selesai, namun cukup kuat untuk dijadikan dasar penyidikan.

 

“Kalau dari sekitar Rp 2,4 miliar Dana Desa tahun 2023, lebih dari setengah miliar bermasalah, itu bukan lagi kesalahan administrasi. Itu sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

 

Sebagai perbandingan, Dana Desa Pragaan Daya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir:

2022: Rp 1,68 miliar

2023: Rp 2,46 miliar

2024: Rp 2,32 miliar 

 

Kenaikan anggaran itu seharusnya memperkuat sektor pertanian desa. Namun yang terjadi justru sebaliknya: alsintan yang dibeli dari uang rakyat kini menjadi pintu masuk dugaan korupsi ratusan juta rupiah.

 

Di tengah desa yang masih bergulat dengan persoalan ekonomi dan pertanian, publik kini mempertanyakan satu hal sederhana namun krusial:

 

Kejari Sumenep menyatakan penyidikan akan berlanjut hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

 

Namun bagi warga, yang lebih penting dari sekadar “titik terang” adalah tersangka, pengadilan, dan pengembalian uang rakyat, bukan sekadar deretan janji hukum yang terus berulang.