Misteri 27 Kg Diduga Kokain di Pantai Sumenep
- Polres Sumenep
Sumenep-, Penemuan mengejutkan terjadi di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Aparat Polres Sumenep mengamankan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total mencapai 27,83 kilogram, Senin (13/4/2026) sore.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan benda asing di sekitar pantai. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Giligenting dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB. Hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya puluhan bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain.
Dari total 23 bungkusan yang ditemukan, sebanyak 9 paket berada di dalam tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya tercecer di sekitar area pantai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika skala besar.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” ujarnya.
Penemuan kokain dalam jumlah besar di wilayah kepulauan ini memunculkan dugaan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika internasional. Polisi tidak menutup kemungkinan barang tersebut sengaja dibuang atau tercecer akibat upaya penyelundupan yang gagal.
Untuk memastikan jenis dan kandungan zat, seluruh barang bukti rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar penting dalam proses hukum yang akan berjalan.
AKBP Anang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan. Menurutnya, peran masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas temuan tersebut serta menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran gelap narkotika.