2 Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi
Bangkalan-, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu dan anak berusia enam tahun di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kedua pelaku diketahui merupakan ibu dan anak, masing-masing berinisial R-Ydan M-R, yang ditangkap pada Senin sore di rumahnya.
Penangkapan tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar karena polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban M-K, tetangga para pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden pengeroyokan itu dipicu oleh peristiwa sebelumnya, ketika anak korban yang masih berusia lima tahun membuang bungkus jajanan di halaman sekolah.
Perbuatan itu membuat M-A, pemilik warung di lingkungan yayasan pendidikan setempat yang juga keluarga para pelaku, marah dan memukul anak-anak di kelas dengan sebatang bambu hingga mengenai bagian wajah korban. Aksi itu bahkan sempat dicegah para ustaz pengajar, namun M-A tetap melanjutkan tindak kekerasannya.
Merasa tersinggung karena ditegur, R-A, cucu dari M-A, kemudian mendatangi rumah M-K dan melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama berselang, kedua orang tua R-A, yakni M-Y dan M-D, ikut datang dan bersama-sama mengeroyok korban. Dalam insiden tersebut, pintu rumah korban bahkan rusak akibat tendangan para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, M-K juga melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh M-S, nenek dari R-Y, yang diduga turut memukul korban di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka telah kami amankan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait laporan kedua, yaitu penganiayaan terhadap anak di bawah umur.