Anggota Brimob Kena Bacok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Karapan Sapi Piala Presiden Ricuh, 1 Anggota Brimob Terluka
Sumber :

Bangkalan-, Kepolisian Resor Bangkalan menetapkan satu orang tersangka terkait insiden penyerangan terhadap anggota Brimob Polda Jawa Timur yang terluka akibat sabetan senjata tajam saat laga final perebutan Juara Kerapan Sapi Piala Presiden 2025, yang digelar di Lapangan R.P. Mochammad Noer, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Laka Maut Suramadu, Korlantas Polda Jatim : Diduga Kuat Sopir Bus Mengantuk

 

Kericuhan bermula ketika tiga pasang sapi bertanding di babak final kategori atas. Ketegangan meningkat setelah hakim garis diduga salah mengangkat bendera, yang menyebabkan kubu pemilik sapi merasa dirugikan dan tidak terima dengan keputusan wasit. Dalam hitungan detik, suasana di arena pacuan yang berada di depan tribun VIP Stadion Mohammad Noer berubah menjadi ricuh.

Bus Tabrak Truk Gandeng di Jembatan Suramadu, Dua Tewas dan Dua Luka Berat

 

Puluhan orang terlihat berusaha merangsek ke arah panitia dan wasit untuk memprotes hasil lomba. Aparat keamanan yang bertugas, termasuk personel Brimob Polda Jatim, segera menghalau massa agar situasi tidak semakin memburuk.

Ciduk Pengedar Sabu, Masyarakat : Kapan Bandarnya Diciduk?

 

Namun di tengah upaya pengamanan, Bharada Alfin Adam, anggota Brimob Polda Jatim, terluka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Luka itu diduga berasal dari seorang pria berinisial H.R., warga Kecamatan Galis, Bangkalan.

 

Menurut hasil penyelidikan dan gelar perkara, H.R. terbukti sebagai pemilik dan pemegang senjata tajam tersebut. Saat kejadian, korban yang sedang melerai kericuhan justru terkena sabetan celurit ketika H.R. mencoba mengeluarkan senjatanya dari balik baju.

 

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni H.R. warga Galis, yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam hingga melukai anggota Brimob,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

 

Sementara itu, sejumlah orang lain yang sempat diamankan dalam kericuhan tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

 

Atas perbuatannya, tersangka H.R. dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal satu setengah tahun penjara.

 

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penyelenggara dan aparat keamanan agar pelaksanaan Karapan Sapi — tradisi kebanggaan masyarakat Madura — dapat berjalan tertib dan aman tanpa insiden kekerasan di masa mendatang.