Heboh Ulat di Paket MBG, Yayasan Al Azhar Bluto Terancam Sanksi Pemerintah
- Pimen
2. Pengetatan prosedur dan pengawasan
- Perbaikan tata kelola: Pemerintah mempercepat reformasi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan mewajibkan seluruh dapur MBG memenuhi standar penyajian dan kebersihan.
- SOP diperketat: Prosedur operasional di tingkat sekolah diperketat, termasuk kebersihan alat makan, sanitasi dapur, dan alur pembuangan limbah.
- Aturan baru memasak: BGN menetapkan larangan memasak sebelum pukul 00.00 dan mewajibkan penggunaan air galon agar makanan tetap segar dan higienis.
3. Peningkatan standar keamanan pangan
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Setiap SPPG wajib memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai bukti kelayakan penyajian makanan.
- Pengecekan rutin: Pemerintah melakukan pemeriksaan harian terhadap bahan baku, dapur, hingga distribusi makanan.
4. Pertanggungjawaban hukum
- Mitra dan pemerintah bertanggung jawab: Dapur mitra dianggap perpanjangan tangan pemerintah dan wajib bertanggung jawab bila terjadi kasus keracunan atau pencemaran makanan.
- Investigasi cepat: Tim gerak cepat dari Kementerian Kesehatan disiapkan untuk menangani kasus gizi bermasalah dan menelusuri pihak yang lalai.
"Program MBG harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Dayat.