Heboh Ulat di Paket MBG, Yayasan Al Azhar Bluto Terancam Sanksi Pemerintah

SPPG terancam sanksi administratif dan hukum bila terbukti lalai
Sumber :
  • Pimen

2. Pengetatan prosedur dan pengawasan

Praktik Curang SPBU Dikepulauan Sumenep, Disinyalir Pertamina Tutup Mata

- Perbaikan tata kelola: Pemerintah mempercepat reformasi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan mewajibkan seluruh dapur MBG memenuhi standar penyajian dan kebersihan.

- SOP diperketat: Prosedur operasional di tingkat sekolah diperketat, termasuk kebersihan alat makan, sanitasi dapur, dan alur pembuangan limbah.

DUA SISWA SMK DI BANGKALAN BERKELAHI HEBAT, DIPICU SALING EJEK DI MEDSOS

- Aturan baru memasak: BGN menetapkan larangan memasak sebelum pukul 00.00 dan mewajibkan penggunaan air galon agar makanan tetap segar dan higienis.

3. Peningkatan standar keamanan pangan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda, UTM Lantik Dekan dan Direktur Pascasarjana

- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Setiap SPPG wajib memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai bukti kelayakan penyajian makanan.

- Pengecekan rutin: Pemerintah melakukan pemeriksaan harian terhadap bahan baku, dapur, hingga distribusi makanan.

4. Pertanggungjawaban hukum

- Mitra dan pemerintah bertanggung jawab: Dapur mitra dianggap perpanjangan tangan pemerintah dan wajib bertanggung jawab bila terjadi kasus keracunan atau pencemaran makanan.

- Investigasi cepat: Tim gerak cepat dari Kementerian Kesehatan disiapkan untuk menangani kasus gizi bermasalah dan menelusuri pihak yang lalai.

"Program MBG harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Dayat.