Kasus ODGJ Sapudi, BAP Janggal, Kredibilitas Penyidik Diragukan?

Suasana sidang Pengadilan Negeri Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Persidangan lanjutan perkara Asip Kusuma dkk vs Sahwito, seorang ODGJ yang membuat onar dalam acara warga di Desa Rosong, Pulau Sapudi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025. Sidang yang dimulai pukul 13.21 WIB itu berjalan panas dan penuh dinamika, sebelum akhirnya ditutup pada 19.57 WIB.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Sidang kali ini memunculkan semakin banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)penyidik Polres Sumenep, terutama terkait kesaksian yang berubah dan dugaan adanya kesimpulan sepihak dalam proses penyidikan.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Berikut kejanggalan yang bersumber dari kesaksian para saksi :

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Saksi Kades Rosong & Suaminya Konsisten Bantah Isi BAP

 

JPU Hanis A. Setiyawan, S.H., M.H kembali menghadirkan Kades Rosong, Puri Rahayu, dan suaminya Fauzi untuk menguji ketidaksesuaian antara BAP penyidik dengan keterangan persidangan sebelumnya.

 

Di hadapan majelis hakim, keduanya tetap pada keterangannya:

Kades Puri menegaskan tidak melihat adanya “saling pukul” antara Sahwito dan Asip Kusuma.

• Ia bercerita bahwa saat Sahwito mengamuk di acara pernikahan anak Abd Salam, ia langsung menghubungi istri Sahwito, ST Nurtabia, yang justru meminta agar Sahwito diikat.

Fauzi bahkan membantah pernyataan pelapor H Juhri yang tertuang dalam BAP.

“Saya menjawab tidak tahu, karena saat kejadian saya berada di dapur,” tegasnya.

 

Fauzi menantang agar isi percakapannya dengan H Juhri dibuka jika diperlukan.

 

 

Saksi Ahli Visum Ternyata Dokter Umum

 

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan via Zoom terhadap saksi ahli visum dan Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong.

 

Hal menarik muncul ketika kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, mempertanyakan latar belakang pendidikan saksi ahli visum.

Ternyata ia bukan dokter forensik, melainkan dokter umum Puskesmas Nonggunong, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas ternama di Surabaya.

 

“Ini penting untuk memastikan kompetensi ahli dalam menjelaskan luka-luka yang ada pada Sahwito,” ujar Marlaf setelah sidang.

 

Bhabinkamtibmas: Video Bukti Didapat dari ‘Bluetooth Orang Tak Dikenal’

 

Kesaksian yang memicu keraguan publik datang dari AIPTU Kunto, Bhabinkamtibmas Polsek Nonggunong. Ia mengatakan video yang menunjukkan luka-luka Sahwito diterimanya lewat bluetoothdari seseorang yang tidak ia kenal saat sedang patroli.

 

Pernyataan ini membuat para wartawan yang hadir saling berbisik, mempertanyakan keabsahan bukti tersebut.

 

Empat Saksi Pembela: Musahwan Justru Korban

 

Sidang menghadirkan empat saksi dari pihak terdakwa, dimulai dari Fathor Rahman yang mengaku melihat langsung kejadian.

• Ia menyatakan Musahwan, kini salah satu terdakwa, justru dipiting lehernya oleh Sahwito, dan baru terlepas setelah Suud melerai.

• “Kok Musahwan dan Suud jadi terdakwa? Padahal Musahwan itu korban,” ucap Fathor.

 

Tiga saksi lain — H Mansuri (Kades Talaga), Abd Rahman, dan Hasan Basri — menguatkan bahwa Sahwito memang kerap meresahkan warga:

• Mengacau acara hajatan,

• Berkeliaran sambil membawa sajam dan pentungan,

• Mengganggu anak sekolah,

• Hingga melecehkan seorang ibu-ibu.

 

 

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan: BAP Dinilai Menggiring & Tidak Lengkap

 

Setelah sidang, Marlaf Sucipto memaparkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan Polres Sumenep.

 

1. Kesaksian “Saling Pukul” Tidak Pernah Ada

Dua saksi yang di-BAP disebut melihat saling pukul.

Di persidangan, keduanya membantah dan menyatakan tidak pernah melihat kejadian itu.

 

Marlaf menilai BAP berisi kesimpulan penyidik, karena pertanyaan sejak awal mengarahkan ke peristiwa “saling pukul”.

 

2. Korban Berubah Jadi Terdakwa

Saksi-saksi justru menyebut bahwa Asip Kusuma, Musahwan, dan Abd Salam adalah korban kekerasan Sahwito.

 

3. Penetapan Tersangka karena Mengikat Sahwito Dinilai Keliru

Penyidik menyebut tiga orang dijadikan tersangka karena mengikat Sahwito.

Namun terungkap di persidangan bahwa pengikatan dilakukan atas permintaan istri Sahwito yang ingin suaminya dipasung di rumah.

 

4. Visum Para Korban Tidak Pernah Dilakukan

Asip hanya disebut mengalami luka lecet, tetapi penyidik mengaku lupa isi visum.

Musahwan dan Abd Salam yang juga dipukul tidak divisum sama sekali.

 

5. Saksi Verbalisan Beri Keterangan Tanpa Dasar BAP

Ada saksi verbalisan bernama Nunik yang mengaku melihat saling pukul.

Namun ketika diminta menjelaskan detail—misalnya tangan mana yang digunakan Asip memukul—ia mengaku lupa.

 

 

Permintaan Menghadirkan Saksi Baru Dikabulkan Hakim

 

Dalam sidang, ketika diputar video Sahwito yang diikat dan dinaikkan ke pikap, kuasa hukum meminta dua orang yang terlihat dalam rekaman — Asnawi dan Bukhori — dihadirkan sebagai saksi.

 

Mereka memiliki peran sama dengan tiga terdakwa lain, namun dalam BAP hanya berstatus saksi.

 

Majelis Hakim Tedja mengabulkan permintaan tersebut.

 

 

Sidang Berlanjut 22 Desember

 

Sidang yang berlangsung hampir tujuh jam itu ditutup pada pukul 19.57 WIB.

Agenda berikutnya akan digelar pada 22 Desember 2025, dengan menghadirkan saksi tambahan sebagaimana permintaan kuasa hukum terdakwa.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sumenep karena banyaknya kejanggalan yang muncul di persidangan serta ketidaksinkronan antara BAP penyidik dan fakta hukum di persidangan.