Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Curanmor dan Penadah

Rekaman CCTV pelaku curanmor Bangkalan
Sumber :

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta satu orang penadah di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga.

img_title Madura Never Die: Harga Diri, Loyalitas, dan Semangat yang Tak Pernah Padam

 

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas dua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban usai mencuri di depan rumah warga di Desa Kampak, Kecamatan Geger. Aksi pencurian itu terbilang nekat karena dilakukan dengan cara mendorong motor curian.

img_title Tumpahan Solar Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Madura

 

Satu pelaku terlihat mengendarai sepeda motor sambil mendorong motor hasil curian menggunakan kakinya, sementara satu pelaku lainnya mengendarai motor curian tersebut.

img_title Pencuri HP di Supermarket Bangkalan Tertangkap Usai Tabrak Mobil

 

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban.

 

Kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumah warga. Saat itu korban hendak berangkat ke tempat kerjanya, namun mendapati motornya telah raib.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap tersangka berinisial I-M-T, salah satu pelaku yang terekam dalam video CCTV. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap I-M-T, polisi kemudian menangkap penadah berinisial S-N. Di rumah tersangka S-N inilah petugas menemukan sepeda motor milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut dipicu kecanduan judi online.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka I-M-T mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk bermain judi online. Sementara penadah S-N juga mengakui telah kecanduan judi online sejak beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Hafid.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengejaran.(RHM)