Tega, Hutang Rokok Ilegal Berujung Penyekapan Pasutri dan Balita di Madura
- TV One
Surabaya-, Kasus penyekapan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang balita asal Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan hutang bisnis rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah. Sejumlah pelaku telah diamankan dan kini menjalani penyidikan di Mapolres Jombang.
Korban diketahui bernama Anjar Andrianto dan istrinya, Zeni Rismawati, warga Desa Rejo Agung, Kabupaten Jombang. Keduanya bersama anak mereka yang masih berusia sekitar lima tahun diduga diculik dan disekap selama dua hari di sebuah rumah di Dusun Bujukmas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke pihak kepolisian Jombang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Bangkalan dan Polsek Socah untuk melakukan pencarian. Petugas sempat mengalami kesulitan karena lokasi rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan minim penerangan.
Meski sempat dihalangi sejumlah orang di sekitar lokasi, aparat kepolisian akhirnya berhasil menemukan dan mengevakuasi ketiga korban. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, insiden ini berawal dari kerja sama bisnis rokok tanpa cukai dengan seorang perempuan berinisial N-H. Total nilai transaksi disebut mencapai Rp95 juta. Namun korban baru mampu membayar Rp70 juta, sehingga masih memiliki tunggakan sebesar Rp25 juta dan meminta perpanjangan waktu pembayaran.
Diduga karena emosi akibat sisa hutang tersebut, N-H bersama lima pria mendatangi rumah korban di Jombang. Saat itu korban sedang tertidur. Para pelaku diduga masuk secara paksa, bahkan beberapa di antaranya membawa senjata tajam.
Korban mengaku sempat mengalami penganiayaan. Ia dan istrinya disebut diperlakukan kasar, termasuk tindakan pencekikan dan pembenturan kepala ke tembok. Setelah itu, pasutri dan balita tersebut dibawa paksa ke Bangkalan dan disekap selama dua hari.
Meski selama penyekapan mereka mengaku mendapat perlakuan yang relatif baik, tindakan penculikan dan penahanan paksa tersebut tetap masuk kategori tindak pidana serius.
Upaya penyelamatan terjadi setelah korban berhasil menghubungi keluarganya di Jombang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat hingga korban berhasil dibebaskan.